"Yang kedua, apa alasan penahanan terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu?" lanjutnya.
Ia merinci sejumlah syarat penahanan, antara lain jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, hingga memengaruhi saksi.
"Poin mana dari syarat penahanan tersebut yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?" tegasnya.
(Awaludin)