JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada empat orang jaksa yang tengah diperiksa buntut penanganan kasus dugaan penggelembungan anggaran yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keempat jaksa itu merupakan Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, serta dua Kasubsi di Kejari Karo.
"Yang jelas, Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung," kata Anang kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan karena tim pengawas sedang mengusut dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan jajaran Kejari Karo mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Secara keseluruhan penanganan, baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan, tapi juga dari penuntutan seperti apa sampai sekarang," ujarnya.
Ia menjelaskan, penarikan ini dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap mereka dapat berlangsung secara objektif, sejalan dengan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
"Jadi memang saat itu sedang dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan klarifikasi terhadap jajaran Kejari Karo tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka kasusnya akan dilimpahkan ke tim pengawasan hingga tim eksaminasi yang berada di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Kita akan melihat seperti apa, apakah proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran, tentunya akan ada sanksi etik di internal kita," jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan milik Amsal Sitepu.
Perusahaan tersebut mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.
Namun kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.
(Rahman Asmardika)