JAKARTA – Aktivis KontraS, Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya terhadap sistem penegakan hukum, apabila pelaku penyiraman terhadap dirinya diadili melalui peradilan militer.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer, yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit pelaku pelanggaran HAM," ujar Sukidi saat membacakan surat dari Andrie Yunus di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Dalam surat tersebut, Andrie menegaskan, bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras terhadap dirinya harus diungkap dan diusut tuntas. Ia menilai hal itu merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin peristiwa serupa tidak terulang.
"Paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun yang terindikasi melibatkan prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum," tuturnya.
"Titik tekan kami dalam gugatan ini adalah memastikan perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi harus dihentikan. Sejak awal, revisi UU 3/2025 telah menerabas batas tersebut, bahkan berpotensi bertentangan dengan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta konstitusi," ujarnya.
Masih dalam suratnya, Andrie menyebut perluasan peran militer dalam kehidupan sipil berpotensi melahirkan kekerasan serta menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa teror penyiraman air keras bukan hanya serangan terhadap dirinya secara pribadi.
"Teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan masyarakat yang melawan penindasan dan menolak militerisme. Karena itu, saya meminta dibentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan berbagai unsur," katanya.
Sementara itu, Sukidi menambahkan, bahwa Andrie berharap TGPF independen mampu menelusuri tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik peristiwa tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum.
(Awaludin)