JAKARTA – Aktivis KontraS, Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya terhadap sistem penegakan hukum, apabila pelaku penyiraman terhadap dirinya diadili melalui peradilan militer.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer, yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit pelaku pelanggaran HAM," ujar Sukidi saat membacakan surat dari Andrie Yunus di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Dalam surat tersebut, Andrie menegaskan, bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras terhadap dirinya harus diungkap dan diusut tuntas. Ia menilai hal itu merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin peristiwa serupa tidak terulang.
"Paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun yang terindikasi melibatkan prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum," tuturnya.
"Titik tekan kami dalam gugatan ini adalah memastikan perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi harus dihentikan. Sejak awal, revisi UU 3/2025 telah menerabas batas tersebut, bahkan berpotensi bertentangan dengan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta konstitusi," ujarnya.