JAKARTA - Polri mengimbau masyarakat agar bersikap waspada terhadap berbagai potensi kejahatan digital berbasis Artificial Intelligence (AI). Imbauan ini disampaikan mengingat masih maraknya kejahatan digital, mulai dari penyalahgunaan AI, disinformasi, hingga berita bohong (hoaks).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto, mengungkapkan AI saat ini menjadi alat yang mempermudah kehidupan manusia. Namun, tidak menutup kemungkinan AI juga dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan, terutama di era digital yang terus berkembang.
“AI ini adalah suatu alat yang berguna dalam kehidupan sehari-hari tapi juga dapat berbahaya apabila digunakan untuk niat-niat kejahatan,” ungkap Andrian saat diwawancarai usai menjadi pemateri Dialog Publik bertema “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence” di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2026).
“Jadi kalau memang apabila ada sesuatu yang menawarkan yang di luar kewajaran bisa ditanyakan kepada Polri melalui 110 maupun media sosial Polri yang lainnya,” ucap dia.
Menurutnya, upaya pencegahan kejahatan digital, baik dari sisi peristiwa maupun penegakan hukum, juga membutuhkan peran aktif masyarakat yang sadar dan waspada.
“Bagaimana menyampaikan kewaspadaan, meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang dilakukan oleh para pelaku penipuan online,” kata Andrian.