Viral! Warga Nyaris Bentrok dengan Prajurit di Lenteng Agung, Ini Penjelasan Jenderal TNI AD

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 07 April 2026 19:56 WIB
Ilustrasi Pasukan TNI
Share :

JAKARTA - Viral di media sosial memperlihatkan adanya penertiban rumah dinas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan oleh prajurit TNI Angkatan Darat (AD). TNI AD memberikan penjelasan atas video yang beredar.

Dalam video yang diterima Okezone, terlihat beberapa prajurit sudah berada di lokasi. Beberapa warga yang tidak terima huniannya ditertibkan memarahi prajurit TNI. Terlihat adanya perdebatan antara warga dan prajurit yang berada disana.

"Perlu kami luruskan bahwa apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung hari ini bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan,” kata Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

“Melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15, yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD,"lanjutnya.

Donny melanjutkan, lahan tersebut merupakan bagian aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 meter persegi dan telah bersertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016.

Area eks Zikon 15 yang ditertibkan adalah seluas 15.250 meter persegi dan selama ini lokasi tersebut diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif.

“Penertiban itu sendiri berkaitan dengan adanya pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, yang berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif," ujar dia.

Sesuai ketentuan yang ada, kata Donny, rumah dinas di Lenteng Agung itu berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Rumah itu harus dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak menempatinya.

 

Dia memastikan pihaknya telah melakukan langkah persuasif dan administratif sebelum penertiban dilakukan. Kegiatan sosialisasi dilakukan sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur pemerintahan setempat.

“Setelah itu diberikan surat peringatan I pada 16 Oktober 2024, surat peringatan II pada 30 Desember 2024, dan surat peringatan III pada 5 Agustus 2025," ungkapnya.

Dia menambahkan, penertiban dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong, dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026. Kegiatan penertiban juga melibatkan kepolisian serta sesuai prosedur dan aturan yang ada.

"Dengan demikian, tidak benar apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan tetapi merupakan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Donny.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya