JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (13/4). Persidangan ditunda sementara waktu dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meringkas isi eksepsi usai dibacakan oleh penasihat hukum tiga terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur. Pada intinya, penasihat hukum menilai dakwaan dari Oditur Militer II-07 Jakarta tidak berisi uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Demikian Oditur Militer, sudah kita dengar bersama yang pada intinya bahwa dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan saudara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ucap Fredy di ruang sidang, Senin (13/4/2026).
Isi surat dakwaan Oditur Militer juga dianggap tidak spesifik dalam menyatakan unsur pembunuhan berencana, terutama terhadap terdakwa III, Serka Frengky Yaru. Selain itu, proses penetapan tersangka terhadap terdakwa III dinilai tidak didukung kecukupan dua alat bukti yang sah.
"Terutama untuk status dari terdakwa III, termasuk penetapan tersangka, tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah," ujarnya.
"Dalam hal ini penasihat hukum memohon untuk menerima eksepsi, surat dakwaan dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima, dan biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Fredy.
Dalam kesempatan itu, Fredy meminta Oditur Militer menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Ia bahkan meminta tanggapan tersebut dapat disampaikan pada hari yang sama.
"Siang ini bisa? Skors nanti siang habis isoma, bisa enggak?" ucap Fredy.
"Mohon izin, jika diizinkan kami minta waktu hingga tanggal 15, izin hari Rabu," jawab Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
"Belum siap, tidak cukup waktu, izin, karena kami harus konsultasikan dulu dengan Kaotmil," tambah Wasinton.
Fredy menegaskan pihaknya mengharapkan persidangan dipercepat karena masa penahanan para terdakwa hanya dua bulan. Ia menargetkan sidang 15 April dengan agenda tanggapan eksepsi langsung dilanjutkan dengan putusan sela.
"Saya maunya maraton agar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa ini. Jadi 15 (April), ya? Mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela dari Majelis Hakim," ujarnya.
Fredy menyampaikan, apabila eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April. Namun, jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer.
"Jadi Oditur sudah ancang-ancang. Apabila nanti ditolak, berarti tanggal 20 pemeriksaan saksi. Jika eksepsi diterima, maka tanggal 20 kita tunggu apakah akan ada dakwaan ulang atau langkah lain," sambungnya.
Adapun ketiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.
Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya.
Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)