Sementara Pasal 468 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang mengakibatkan luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Adapun Pasal 467 ayat (1) mengatur tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu penetapan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Untuk jadwal sidang merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur masih menunggu rencana sidang dari pengadilan,” pungkasnya.
(Awaludin)