Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, 4 Tersangka Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 13 April 2026 17:35 WIB
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS (foto: Okezone)
Share :

Sementara Pasal 468 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang mengakibatkan luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Adapun Pasal 467 ayat (1) mengatur tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu penetapan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Untuk jadwal sidang merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur masih menunggu rencana sidang dari pengadilan,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya