Fadhil juga menyinggung Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI yang secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan. Menurutnya, militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sementara peradilan militer dibatasi pada tindak pidana yang bersifat militer.
“Ketidaksinkronan norma ini tidak hanya menciptakan konflik hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban,” tegas Fadhil.
Akibat konstruksi hukum tersebut, Andrie Yunus mengalami, atau setidak-tidaknya berpotensi mengalami, kerugian konstitusional berupa hilangnya jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Melalui permohonan ini, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “tindak pidana militer”.
Perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan individual Andrie Yunus sebagai korban, tetapi juga merupakan ikhtiar bersama bagi warga sipil korban kekerasan oleh prajurit TNI untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta mendorong reformasi sektor keamanan secara substansial.
(Awaludin)