Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming, Puspadaya Perindo: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 14 April 2026 15:25 WIB
Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming, Puspadaya Perindo: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban (Achmad Al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Pusat Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Perindo menunjukkan komitmennya dalam mengadvokasi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan. Hal itu ditunjukkan dalam proses advokasi kasus pencabulan anak dengan modus child grooming di Jakarta Timur.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan lengkap dari PN Jakarta Timur. Dalam putusan perkara itu, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar terhadap pelaku.

"Kami, Puspadaya Perindo, memiliki perhatian khusus apalagi terhadap anak-anak. Kami selalu berkomitmen untuk mendampingi secara gratis dari awal melakukan konsultasi, konseling, kemudian juga membuat langkah hukum," tutur Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Ia mengatakan, komitmen itu selaras dengan instruksi dari Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Herliani Tanoesoedibjo agar tetap peduli pada masyarakat serta mengawal program pemerintah agar pro rakyat.

"Puspadaya Perindo selalu diberikan arahan dari Ibu Ketua Umum kami yang bentuk kepedulian kepada anak-anak dan perempuan Indonesia dan kami juga mendorong kepada pemerintah dan juga mendukung program-program perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama dalam hal melindungi anak-anak dan perempuan Indonesia," katanya.

Sementara itu, Bendahara Umum Puspadaya Perindo Amy Kamila mengatakan, proses advokasi terhadap perkara ini merupakan aksi nyata dan bentuk komitmen Puspadaya Perindo. Ia menyatakan, pihaknya tak pernah meninggalkan korban kekerasan seksual dalam proses hukum.

"Ini adalah langkah nyata dari Puspadaya bahwa kami betul-betul berkomitmen kepada masyarakat untuk turut andil, bukan hanya menerima laporan saja, tapi mengikuti, mendampingi selama proses ini berjalan," ujar Amy.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya