Berkas Perkara Andrie Yunus Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 15 April 2026 15:20 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, bahwa berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026) besok. Rencana pelimpahan itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Iya benar (pelimpahan berkas)," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Ia menyebut, agenda pelimpahan berkas tersebut terbuka bagi media untuk melakukan peliputan. 

"Silahkan diliput," tambahnya. 

Adapun sebelumnya, Andri mengaku, pihaknya telah meneliti berkas perkara Andrie Yunus. Ia menyebut berkas perkara yang diteliti secara formil dan materil telah dinyatakan lengkap.

"Untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).

 

Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam pasal 469 (1) KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sedangkan arti pasal Pasal 468 ayat (1) KUHP, setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Terakhir, pasal 467 ayat (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu kabar dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

"Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya