Penulis: Ridwan al-Makassary, Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Direktur Center for the Study of Muslim Politics and World Society (COMPOSE).
JAKARTA - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Pemuda Katolik telah melaporkan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) ke Polda Metro Jaya dengan alasan dugaan penistaan agama. Laporan ini, pada dasarnya, dipicu oleh potongan ceramah pidato JK di Universitas Gadjah Mada (UGM), yang membahas “mati syahid” dalam konflik di Poso dan Ambon.
Ujungnya, potongan ceramah itu dinilai menyinggung perasaan umat Kristen. Ceramah JK bertajuk “Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar”, telah berlangsung di UGM pada 5 Maret 2026. Potongan ceramah JK tentang “mati syahid” tiba-tiba menjadi polemik nasional. Pertanyaan mendasar di sini apakah potongan ceramah JK memang menista agama Kristen? Tak pelak, pro dan kontra terbit di tengah masyarakat.
Tulisan singkat ini mencoba meletakkan persoalan ini secara jernih agar kita tidak mudah jumping to conclusion (loncat pada kesimpulan) hanya dengan melihat potongan ceramah tersebut. Adalah perlu untuk melihat keseluruhan ceramah tersebut sebelum memberikan penilaian. Ada beberapa hal yang akan dibahas di sini, yaitu konten ceramah JK tentang konteks konflik bernuansa agama di Ambon dan Poso, dan juga peranan JK sebagai tokoh perdamaian dan kerukunan di tanah air. Bahkan, kiprahnya harum di manca negara.
Terkait konten ceramah yang berdurasi 40-an menit, di hadapan mahasiswa, JK sejatinya sedang membahas akar konflik dan pentingnya memahami akar penyebab konflik (perang) demi menciptakan perdamaian. Ia menegaskan bahwa ragam konflik di Indonesia acap dipicu oleh ketidakadilan, yang kemudian berkembang menjadi konflik bernuansa politik maupun agama. Bagi JK, “Di Indonesia, penyebab konflik terbanyak adalah ketidakadilan”. Selanjutnya, JK mendeskripsikan sejumlah konflik besar di Indonesia, mulai dari PRRI, Permesta, DI/TII, hingga konflik Poso dan Ambon.
Dia menjelaskan bahwa agama kerap dijadikan justifikasi pembenaran dalam konflik yang sebenarnya berawal dari persoalan lain. Pernyataan yang paling menuai sorotan publik dalam rekaman cermah tersebut adalah saat JK menggambarkan bagaimana kedua pihak dalam konflik—baik Muslim maupun Kristen—sama-sama mengklaim tindakan mereka sebagai bentuk “syahid”. JK menyatakan “dalam perang kalau saya mati pun saya syahid”, yang penulis tafsirkan menirukan cara pandang kelompok yang bertikai saat itu.
Ini konteks yang tampaknya tidak dipahami oleh para pihak yang menganggap JK menista agama, oleh karena menurut mereka tidak ada dalam ajaran Kristen yang mengajarkan tentang “syahid”. Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi yang melaporkan JK ke Polda Metro Jaya, seperti disebut di atas.
Laporan itu telah tercatat dengan nomor resmi dan mengacu pada dugaan pelanggaran pasal penistaan agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan mencermati keseluruhan konten ceramah, penulis berpandangan bahwa JK, sejatinya, tidak sedang membicarakan doktrin agama, namun, menjelaskan realitas sejarah konflik Poso dan Ambon yang memang sarat dengan penggunaan simbol-simbol agama.