Pengadilan Militer Terima Perkara Andrie Yunus, Sidang Dimulai pada 29 April

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 10:54 WIB
Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (foto: Okezone)
Share :

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa berkas perkara yang diserahkan turut dilengkapi barang bukti dari empat tersangka, termasuk keterangan saksi.

“Di dalamnya terdapat barang bukti dan empat tersangka, serta delapan orang saksi, yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga orang sipil,” kata Andri.

Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap keempat tersangka, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya