Pengadilan Militer Terima Perkara Andrie Yunus, Sidang Dimulai pada 29 April

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 10:54 WIB
Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Adapun para tersangka yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES, yang diketahui berasal dari Denma BAIS TNI.

“Bahwa benar hari ini, tanggal 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta,” kata Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ia menjelaskan, setelah proses registrasi, pengadilan memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk menggelar sidang paling lambat 10 hari ke depan. Jika dihitung sejak tanggal registrasi 17 April 2026, maka sidang seharusnya digelar pada 27 April 2026.

“Kalau sekarang tanggal 16 April, berarti besok tanggal 17 April kita registrasi. Berarti 10 hari ke depan, yakni tanggal 27,” ucapnya.

“Sehingga, untuk sementara dapat kami sampaikan, sidang perdana akan digelar pada Rabu, 29 April 2026,” tuturnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya