Ia mengaku, keterangan korban menjadi salah satu unsur penting dalam berkas perkara tersebut. Namun hal tersebut tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan proses hukum lanjutan.
"Di sini juga keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka," ucap dia.
"Sehingga lebih dari dua alat bukti tersebut yang menjadi pedoman dari penyidik untuk segera melimpahkan," sambungnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu 29 April 2026.
Pada persidangan perdana, Majelis Hakim akan menghadirkan empat terdakwa dalam ruang sidang. Persidangan juga akan digelar secara terbuka untuk umum.
(Erha Aprili Ramadhoni)