Satu Terdakwa Kasus Pemerasan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 20:08 WIB
Satu terdakwa kasus pemerasan Kemnaker ajukan diri jadi Saksi Mahkota (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajukan diri menjadi saksi mahkota. Terdakwa yang dimaksud adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro.

Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). "Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

"Betul, Yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini," jawab Bobby.

Bobby mengaku pengajuan tersebut sudah diketahui penasihat hukumnya. Ia akan menjadi saksi mahkota untuk 10 terdakwa lainnya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.

Hakim kemudian memastikan jumlah terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum (JPU), baru Bobby yang mengajukan diri.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi K3. Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.

"Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya