Satu Terdakwa Kasus Pemerasan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 20:08 WIB
Satu terdakwa kasus pemerasan Kemnaker ajukan diri jadi Saksi Mahkota (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Jaksa menyebut, perkara tersebut bermula pada 2021 ketika Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) menggelar pertemuan dengan sejumlah bawahannya, antara lain Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Ida Rochmawati, Nila Pratiwi Ichsan, dan Fitriana Bani Gunaharti.

Dalam pertemuan itu, jaksa mengungkap Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap melanjutkan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya nonteknis/under table”, yakni pungutan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemnaker dengan kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat atau lisensi.

Hery juga menyampaikan bahwa apabila para pemohon tidak memberikan uang, maka proses penerbitan atau perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 akan diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses dengan alasan administrasi belum lengkap.

Para peserta rapat kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Dalam pertemuan yang sama, Hery juga membuka rekening bank yang digunakan sebagai penampung dana dari praktik tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya