Polda Metro Sebut Ada Dua Laporan terhadap Feri Amsari

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 17 April 2026 19:48 WIB
Feri Amsari (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan pakar hukum tata negara Feri Amsari. Polisi menyebut, ada dua laporan terhadap Feri Amsari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan pertama diterima pada Kamis 16 April 2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN. Sementara laporan kedua diterima sehari kemudian, Jumat 17 April 2026 pukul 11.24 WIB, dengan pelapor berinisial MIS.

“Ini baru diterima, sudah dua laporan yang diterima dengan objek perkara yang sama,” kata Budi, Jumat (17/4/2026).

“Barang bukti yang disampaikan ada screenshot, termasuk satu buah flashdisk hasil dari postingan-postingan,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal, seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, serta barang bukti pendukung. Selanjutnya, penyidik akan mendalami isi unggahan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur pasal pidana terkait, memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana,” ungkapnya.

Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya juga membuka akses informasi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami memahami situasi publik. Namun, penanganan perkara di Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan usai kritikannya terkait swasembada pangan pemerintah.

Adapun laporan Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri Amsari dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jumat 17 April 2026.

Menurutnya, pernyataan Feri Amsari yang dipersoalkan yakni kritikan yang menyebut pemerintah berbohong terkait swasembada pangan. Ia menilai pernyataan Feri itu menghasut dan memicu perpecahan.

"Adapun pernyataan Feri Amsari itu menghasut dan dapat memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, pernyataan Feri itu keliru dan meresahkan. Sebab, kata dia, pihaknya mendapatkan data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut RI surplus beras.

"Pernyataan Feri Amsari sebenarnya tidak ada impornya, dan faktanya data dari Kementerian Pertanian kita punya fakta itu berdasarkan tahun 2025 sampai 2026. Dan masalah swasembada pangan itu kita juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian. Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani," ucap dia.

Di tempat yang sama, tim advokasi LBH Tani Nusantara lainnya, Dedi, menyatakan pihaknya merasa terganggu dengan pernyataan Feri Amsari.

"Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan. Bahwa kami menggunakan data-data dari BPS, kemudian kami mendapat informasi dari Kementerian Pertanian, saya pikir data itu cukup valid. Dengan pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh Feri Amsari, ini akan menimbulkan kegaduhan," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya