“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias.
Ia menyoroti, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan utama bukan hanya soal pembuktian, tetapi juga keberanian korban untuk melapor.
“Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,” ujarnya.