20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Beri Perlindungan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 18 April 2026 11:11 WIB
20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Beri Perlindungan
Share :

Kasus yang terjadi di FH UI ini diduga melibatkan pelecehan seksual nonfisik melalui percakapan di grup digital mahasiswa.

Susi menerangkan, aturan tersebut mencakup tindakan seperti komentar atau candaan bernuansa seksual hingga penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

"Dalam konteks hukum, hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik sebagai pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya