Kasus yang terjadi di FH UI ini diduga melibatkan pelecehan seksual nonfisik melalui percakapan di grup digital mahasiswa.
Susi menerangkan, aturan tersebut mencakup tindakan seperti komentar atau candaan bernuansa seksual hingga penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
"Dalam konteks hukum, hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik sebagai pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )