"Tapi sekarang ini ya bagaimana? Ya selama undang-undangnya belum diubah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer," ujarnya.
Menurutnya, perubahan terhadap aturan terkait peradilan militer lewat revisi UU TNI ini bisa saja dilakukan, meskipun sebelumnya rencana revisi ini mengundang penolakan dari masyarakat.
"Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihak," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)