JAKARTA – Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sah disidangkan di peradilan militer.
Menurut Fredy, dasar utama kewenangan tersebut karena para terdakwa merupakan prajurit TNI aktif, sehingga secara hukum masuk dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Yang legitimate saat ini adalah peradilan militer, dilihat dari status, lokus, kesatuan, dan kepangkatan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia bahkan menilai, apabila perkara tersebut dipaksakan masuk ke pengadilan umum, proses hukumnya berpotensi tidak berjalan.
“Kalau di peradilan sipil malah tidak masuk, bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Fredy menjelaskan, kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta didasarkan pada beberapa aspek.
Dari sisi kewenangan mutlak, seluruh terdakwa berstatus militer aktif, sehingga otomatis masuk yurisdiksi peradilan militer.