Selain itu, dari sisi kewenangan relatif, lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta, tepatnya di sekitar RS Cipto Mangunkusumo, sehingga menjadi wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sementara dari aspek kepangkatan, para terdakwa berpangkat Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua, yang juga berada dalam kewenangan pengadilan tersebut.
“Kalau pangkatnya Perwira Menengah, itu nanti kewenangannya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” jelasnya.
Saat ini, pengadilan masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Selain itu, majelis juga akan meneliti substansi perkara untuk memastikan seluruh unsur kewenangan terpenuhi sebelum sidang digelar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.