Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer di UU TNI Direvisi

Felldy Utama, Jurnalis
Sabtu 18 April 2026 22:31 WIB
Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer di UU TNI Direvisi (Felldy Utama)
Share :

JAKARTA - Berangkat dari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengusulkan revisi terhadap undang-undang TNI. Revisi ini ditujukan untuk mengatur ulang terkait peradilan militer.

Usulan ini disampaikannya menanggapi sikap KontraS dan koalisi masyarakat sipil lainnya yang mendesak kasus Andrie Yunus bisa disidangkan di peradilan umum.

TB Hasanuddin awalnya menyampaikan kembali, selama belum ada perubahan dalam UU TNI, suka tidak suka, semua yang menyangkut perbuatan hujum prajurit aktif TNI baik semi militer, militer, maupun sipil, tetap digelar di pengadilan militer.

"Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer," kata TB Hasanuddin di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).

Revisi undang-undang ini akan mengatur ulang terkait prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya bisa dilakukan di pengadilan sipil.  Namun, untuk urusan-urusan militer, tetap disidangkan di pengadilan militer.

"Tapi sekarang ini ya bagaimana? Ya selama undang-undangnya belum diubah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer," ujarnya.

Menurutnya, perubahan terhadap aturan terkait peradilan militer lewat revisi UU TNI ini bisa saja dilakukan, meskipun sebelumnya rencana revisi ini mengundang penolakan dari masyarakat.

"Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihak," tuturnya. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya