JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya satu prajurit Prancis dalam menjalankan misi perdamaian UNIFIL di Lebanon, Sabtu (18/4/2026). Kemlu RI menyerukan semua pihak untuk menahan diri dan menjunjung tinggi hukum humaniter internasional.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan belasungkawa dan simpati yang mendalam kepada Pemerintah dan rakyat Prancis atas gugurnya peacekeepers Prancis dan beberapa lainnya yang mengalami luka-luka dalam insiden terhadap UNIFIL pada tanggal 18 April 2026," tulis Kemlu RI melalui akun X @Kemlu_RI yang dikutip, Minggu (19/4/2026).
Kemlu RI menegaskan, serangan terhadap prajurit UNIFIL di tengah gencatan senjata itu tidak dapat diterima. Seluruh pihak diminta untuk menahan diri dan menjunjung hukum humaniter internasional.
"Serangan yang terjadi di tengah kesepakatan gencatan senjata selama 10 hari merupakan hal yang tidak dapat diterima. Seluruh pihak harus menahan diri, menghormati kedaulatan negara, dan menjunjung tinggi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional," bunyi keterangannya.