Beruntung, aksi nekat tersebut berhasil dihentikan. Pelaku kemudian diamankan oleh pekerja toko dan warga yang berada di lokasi.
Salah satu saksi, Febry, yang merupakan juru parkir di sekitar lokasi, mengaku melihat kejadian tersebut sepulang membeli makanan.
“Saya baru pulang beli nasi, sudah lihat keributan. Ada pengancaman, lalu saya langsung lapor ke Polsek Medan Kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut dipicu rasa kesal setelah dirinya tertipu iklan handphone.
“Pelaku mengaku sudah mentransfer uang sebesar Rp10 juta untuk pembelian handphone dari iklan tersebut,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Kota beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.
(Awaludin)