2 Penikam Nus Kei Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 21 April 2026 17:29 WIB
Ilustrasi tersangka penusukan Nus Kei (Foto: Freepik)
Share :

MALUKU - Polisi menetapkan dua orang, yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, hingga tewas.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (21/4/2026).

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, Nus Kei ditikam saat baru tiba di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu 19 April sekitar pukul 11.25 WIT. Aksi penusukan tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam. Dendam itu disebut terkait dengan kasus tewasnya saudara dari para pelaku pada 2020.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun alias Dani Holat yang terjadi pada 2020 di Jakarta, samping Apartemen Metro Galaxy Kalimalang, Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi, Jakarta, Senin 20 April 2026.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya