Refly menegaskan, hukum formiil seperti hukum acara ini penting. Menurutnya, bila penyidik melanggar hukum acara berakibat perkara yang ditangani batal.
"Melanggar hukum acara harusnya berakibat batal demi hukum, null and void. Melanggar hukum materiilnya atau menggunakan pasal semau-maunya, juga harusnya kemudian eh membuat kasus ini tidak layak untuk diteruskan," ujar Refly.
"Jadi, itu alasan pertama kami yang kami sampaikan, bahwa sudah lampau waktu 2 bulan, tidak hanya 14 hari, sehingga sepatutnya itu harus di- eh kembalikan SPDP-nya dan harusnya kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti lagi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)