JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti pentingnya digitalisasi pemilihan umum (pemilu) yang berlandaskan pada prinsip dasar demokrasi. Digitalisasi pemilu bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi.
‘’Namun demikian, implementasinya harus tetap menjunjung tinggi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),’’ ujar Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo saat penandatanganan LOI e-Voting, di Command Center BSKDN, Jakarta, dikutip, Rabu (22/4/2026).
“Digitalisasi pemilu bukan berarti masyarakat dapat memilih secara sembarangan tanpa sistem yang terjamin. Tantangannya kemudian adalah bagaimana teknologi dapat diimplementasikan dengan tetap memenuhi prinsip Luber Jurdil,” lanjutnya.
Dijelaskannya, BSKDN sebagai unit strategis di Kemendagri memiliki peran dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui policy brief berbasis kajian.
Salah satu isu strategis yang tengah dikembangkan adalah perbaikan sistem pemilihan di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan kepala daerah, termasuk penguatan sistem politik yang mendukungnya.
‘’Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penerapan skema pemilihan secara asimetris antar daerah, yang mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk tingkat kematangan digital daerah,’’ujarnya.
Dalam skema tersebut, daerah dengan kesiapan tinggi dapat mengadopsi sistem pemilihan berbasis teknologi secara lebih mandiri, sementara daerah dengan kesiapan lebih rendah tetap menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Yusharto menegaskan pentingnya membumikan pemahaman terkait digitalisasi pemilu di tengah masyarakat. Menurutnya, masih ada persepsi yang keliru mengenai digitalisasi, yang kerap diartikan pemungutan suara dapat dilakukan secara bebas dari rumah tanpa mekanisme yang terkontrol.
“Di sinilah pentingnya desain metodologi, sistem, dan perangkat yang mampu menjamin akuntabilitas serta integritas pemilu digital, sehingga tetap sejalan dengan prinsip demokrasi yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memperkuat kajian melalui penyusunan policy brief lanjutan yang lebih komprehensif.
Kajian tersebut akan memetakan tingkat kematangan digital daerah secara lebih rinci, termasuk indikator seperti indeks digitalisasi hingga kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dia juga memastikan peran pemerintah tetap krusial dalam mendorong literasi dan pemahaman masyarakat terhadap sistem pemilu berbasis teknologi. Intervensi kebijakan yang tepat akan memastikan bahwa transformasi digital tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperluas keadilan dan partisipasi demokrasi.
"Barangkali ini arti penting pertemuan ini, untuk memahami bahwa sejauh mana e-voting ini dapat diimplementasikan dengan tetap berlandaskan evidence yang jelas," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )