Kemendagri: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Demokrasi!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 22 April 2026 10:09 WIB
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo
Share :

JAKARTA-  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti pentingnya digitalisasi pemilihan umum (pemilu) yang berlandaskan pada prinsip dasar demokrasi. Digitalisasi pemilu bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi. 

‘’Namun demikian, implementasinya harus tetap menjunjung tinggi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),’’ ujar Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo saat penandatanganan LOI e-Voting, di Command Center BSKDN, Jakarta, dikutip, Rabu (22/4/2026).

“Digitalisasi pemilu bukan berarti masyarakat dapat memilih secara sembarangan tanpa sistem yang terjamin. Tantangannya kemudian adalah  bagaimana teknologi dapat diimplementasikan dengan tetap memenuhi prinsip Luber Jurdil,” lanjutnya.

Dijelaskannya, BSKDN sebagai unit strategis di Kemendagri memiliki peran dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui policy brief berbasis kajian. 

Salah satu isu strategis yang tengah dikembangkan adalah perbaikan sistem pemilihan di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan kepala daerah, termasuk penguatan sistem politik yang mendukungnya.

‘’Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penerapan skema pemilihan secara asimetris antar daerah, yang mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk tingkat kematangan digital daerah,’’ujarnya. 

Dalam skema tersebut, daerah dengan kesiapan tinggi dapat mengadopsi sistem pemilihan berbasis teknologi secara lebih mandiri, sementara daerah dengan kesiapan lebih rendah tetap menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya