Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 23 April 2026 10:04 WIB
Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi (Ist)
Share :

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI menandai babak baru dalam upaya perlindungan pekerja sektor domestik yang selama ini berada di ruang kerja informal. Setelah lebih dari dua dekade pembahasan, regulasi ini dinilai menjadi pijakan penting dalam memperbaiki relasi kerja yang timpang sekaligus memastikan hak-hak dasar pekerja rumah tangga terpenuhi.

Partai Perindo menilai pengesahan tersebut sebagai langkah tepat yang perlu diapresiasi, meskipun proses panjangnya tidak lepas dari berbagai kritik dan polemik.

Dorongan Perlindungan dan Perubahan Cara Pandang

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra, menegaskan kehadiran UU PPRT menjadi koreksi terhadap ketimpangan relasi kerja di sektor domestik, termasuk sebagai upaya mencegah praktik pekerja anak.

“UU PPRT menjadi momentum penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak dan diperlakukan secara manusiawi dalam hubungan kerja,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menekankan, implementasi Undang-Undang ini harus menjadi perhatian bersama agar hak-hak pekerja, seperti jaminan kesehatan, waktu istirahat, dan cuti, dapat dirasakan secara nyata.

“Kehadiran UU PPRT tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga momentum perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan martabat yang harus dihormati,” kata mantan Ketua BEM UI tersebut.

Menurutnya, tantangan berikutnya terletak pada implementasi di lapangan agar regulasi ini tidak berhenti pada tataran normatif.

“Setelah ini, pemerintah dan masyarakat punya PR agar produk hukum ini tidak selesai di atas kertas saja, tapi memastikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga,” tegas Manik.

Penguatan Implementasi dan Pengawasan

UU PPRT mengatur dalam 12 bab dan 37 pasal mencakup perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari batas usia minimal 18 tahun, mekanisme perekrutan melalui perjanjian kerja, hingga pengawasan terhadap Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT), termasuk larangan praktik seperti pemotongan upah dan penahanan dokumen.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya