JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mencabut izin usaha kelab malam White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Penyegelan dan pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas temuan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini dinilai sebagai langkah tegas dalam menciptakan lingkungan hiburan yang bersih dan aman dari peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba, khususnya di ibu kota.
Brigjen Eko menyatakan, tindakan administratif yang diambil Pemprov DKI Jakarta sudah tepat dan memberikan efek jera.
"Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba," tegas Eko, Sabtu (25/4/2026).
Penyegelan permanen dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, lokasi yang terbukti menjadi tempat transaksi narkoba dapat ditutup tanpa mediasi.
Pencabutan izin ini mencakup seluruh operasional, antara lain bar dan lounge, fasilitas karaoke, dan izin penjualan minuman beralkohol.