Bahkan menurutnya, Saiful Mujani tidak juga bisa dituduhkan atas pidana penghasutan. Sebab menurutnya, delik yang diatur pada Pasal 246 KUHP itu harus memenuhi unsur adanya kekerasan terlebih dahulu.
"Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata, dengan cara kekerasan. Saiful mempengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan," tutur Mahfud.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aparat kepolisian harus bertindak objektif dalam memilah laporan yang masuk. Kata Mahfud, tidak semua pelaporan hukum wajib menjadi kasus hukum, kendati laporan tidak bisa ditolak.
"Polri itu oleh undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)