Selain itu, Jasra mengungkapkan rendahnya kualitas dan kesejahteraan tenaga pengasuh turut menjadi pemicu kekerasan. Beban kerja tinggi tanpa pelatihan memadai membuat pengasuh rentan stres dan melampiaskan emosi kepada anak.
KPAI juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah sebagai faktor penting dalam kasus ini. Banyak lembaga pengasuhan beroperasi tanpa izin dan tidak memiliki standar operasional yang jelas.
“Kita butuh langkah besar. Negara tidak boleh absen ketika anak kehilangan hak pengasuhan yang layak,” ungkapnya.
Untuk itu, KPAI mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum komprehensif. Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan audit dan penertiban terhadap seluruh daycare di Indonesia.
Jasra juga mengimbau orangtua agar lebih selektif dalam memilih daycare dan peka terhadap perubahan perilaku anak.
“Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar kita membangun sistem perlindungan anak yang benar-benar mencegah, bukan hanya bereaksi setelah kejadian,” ujarnya.
(Arief Setyadi )