KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Noel: Kok Lembaga Hukum Berpolitik

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 27 April 2026 12:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku heran dengan usulan KPK yang membatasi pimpinan partai politik (parpol) hanya dua periode. 

Noel menilai, saran yang dikeluarkan Lembaga Antirasuah itu keluar dari ranahnya sebagai institusi hukum. 

"Apalagi kemarin KPK sok ngedikte partai, pimpinan partai cocoknya dua periode, kok lembaga hukum berpolitik. Ini aneh, itu bukan domainnya," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Noel juga menyebut orang-orang yang di dalam KPK sudah tidak kredibel. Sebab, ia menilai mereka menyebut kerap menyatakan pernyataan bohong. 

"Standar mereka aja bukan standar hukum yang mereka pakai, standar iblis. Suka berbohong, bohong tuh iblis. Kedua, licik. Licik juga standar iblis dan liar, gitu loh," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya