Oditur Militer Ungkap Kronologi Penyiraman Andrie Yunus, Dipicu Dendam saat Rapat Revisi UU TNI

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 29 April 2026 11:54 WIB
Oditur Militer Ungkap Kronologi Penyiraman Andrie Yunus, Dipicu Dendam saat Rapat Revisi UU TNI (Danandaya Arya)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (29/4/2026). Penyiraman air keras ini dipicu aksi Andrie Yunus di Fairmont Hotel pada 16 Maret 2025.

1. Dipicu Aksi saat Rapat Revisi UU TNI

Hal ini tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan oditur militer untuk para terdakwa, yaitu Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Para terdakwa menilai tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel dianggap telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.

"Bahwa terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, dan terdakwa 4 kenal dengan saudara Andri Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025, saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta," ucap Oditur di ruang sidang, Rabu (29/4/2026).

"Akan tetapi terdakwa 2 berkata 'jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat." Terdakwa 1 berkata "saya saja yang menyiram." Mendengar ide terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 setuju dan berkata 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," katanya.

2. Rencana Siram Air Keras

Dari situ, para terdakwa menyusun rencana untuk menyiram air keras ke Andrie Yunus. Para terdakwa lebih dulu mencari cairan yang digunakan untuk menyiram ke Andrie Yunus.

"Terdakwa 2 berjalan ke bengkel mobil Denma BAIS TNI. Bahwa sesampainya di bengkel, terdakwa 2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci. Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna
ungu dengan tutup warna hitam yang terdakwa 2 bawa dari kamar," sambungnya.

Pada Kamis (12/3) sekira pukul 17.00 WIB, para terdakwa berangkat menggunakan dua sepeda motor dari Mess Denma BAIS TNI.  Serda Edi Sudarko danLettu Budhi Hariyanto Widhi mengendarai satu motor yang sama. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya