JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan sebanyak 18 orang calon jemaah haji harus ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi. Hal ini menyusul penggunaan visa non-prosedural.
Jumlah ini bertambah lima orang dibandingkan data sebelumnya yang berjumlah 13 orang.
“Haji ada 18 (orang ditunda),” ujar Hendarsam kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Hendarsam menduga ada agen yang menggalang calon jemaah haji untuk berangkat menggunakan jalur non-prosedural. Meski demikian, menurutnya, tidak sedikit calon jemaah yang berupaya berangkat secara mandiri.
“Ada beberapa yang berangkat mandiri, non-prosedural ini. Tapi memang ada, kita ambil contoh, dia masuk lewat Soekarno-Hatta, ditolak. Kemudian dia ke Kualanamu, ditolak juga, orangnya sama,” imbuhnya.
“Ini kemudian evidence-nya, buktinya sudah kita kumpulkan, sudah kita berikan ke Satgas. Nah, itu tinggal monggo (silakan) dari pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Dari kami cuma sebatas itu,” tandasnya.