Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 13 calon jemaah haji menuju Arab Saudi. Penundaan dilakukan karena mereka diduga menggunakan visa non-prosedural.
“Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan di Kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/4/2026).
Hendarsam menjelaskan, belasan calon jemaah tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Namun, visa yang digunakan terdeteksi bukan visa haji prosedural.
(Awaludin)