JAKARTA – Tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak keamanan Arab Saudi di Mekkah pada Selasa (28/4) karena diduga terlibat penipuan hingga penggelapan layanan haji. Polri yang merupakan bagian dari Satgas Haji dan Umrah menindaklanjuti penangkapan tersebut.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh untuk menangani kasus ini.
“Beliau (Wamen Haji) menginformasikan juga kepada kami bahwa ada kejadian tiga WNI yang ditangkap oleh kepolisian di Arab Saudi. Hal ini terkait dugaan tindak pidana penipuan, dengan locus dan tempus berada di luar negeri,” kata Komjen Dedi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
“Oleh karena itu, kepolisian akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta KBRI di Arab Saudi untuk melakukan komunikasi lebih lanjut,” sambungnya.
Dedi menerangkan, ketiga WNI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum. Meski demikian, negara tetap memiliki kewajiban memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung di luar negeri.
“Bagaimanapun, Warga Negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di negara lain tetap berhak mendapatkan bantuan hukum dari negara,” ujarnya.