JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan sebanyak 18 orang calon jemaah haji harus ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi. Hal ini menyusul penggunaan visa non-prosedural.
Jumlah ini bertambah lima orang dibandingkan data sebelumnya yang berjumlah 13 orang.
“Haji ada 18 (orang ditunda),” ujar Hendarsam kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Hendarsam menduga ada agen yang menggalang calon jemaah haji untuk berangkat menggunakan jalur non-prosedural. Meski demikian, menurutnya, tidak sedikit calon jemaah yang berupaya berangkat secara mandiri.
“Ada beberapa yang berangkat mandiri, non-prosedural ini. Tapi memang ada, kita ambil contoh, dia masuk lewat Soekarno-Hatta, ditolak. Kemudian dia ke Kualanamu, ditolak juga, orangnya sama,” imbuhnya.
“Ini kemudian evidence-nya, buktinya sudah kita kumpulkan, sudah kita berikan ke Satgas. Nah, itu tinggal monggo (silakan) dari pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Dari kami cuma sebatas itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 13 calon jemaah haji menuju Arab Saudi. Penundaan dilakukan karena mereka diduga menggunakan visa non-prosedural.
“Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan di Kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/4/2026).
Hendarsam menjelaskan, belasan calon jemaah tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Namun, visa yang digunakan terdeteksi bukan visa haji prosedural.
(Awaludin)