JAKARTA – Pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Sri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (30/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai Sri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Kamis.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," pungkas Purwanto.
(Rahman Asmardika)