JAKARTA – Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut pihaknya mengamankan 16 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan, dan Malaysia yang terindikasi terlibat kasus penipuan daring (love scamming) dengan menyasar korban dari Amerika Serikat dan Meksiko. Modus yang digunakan beragam, mulai dari berpura-pura berlibur hingga ingin berinvestasi di Indonesia.
"Ada perempuan WN Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan tujuan berlibur atau holiday. Namun, ia menerima tawaran pekerjaan sebagai penerjemah bagi warga lokal yang bertugas membelikan kebutuhan sehari-hari para WNA," ujar Yuldi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, para WNA tersebut memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pembeli kebutuhan untuk 12 WNA asal Tiongkok hingga sebagai pengemudi. Modus yang digunakan pun beragam, ada yang datang untuk berlibur dan ada pula yang mengaku hendak berinvestasi.
"Sebanyak 12 WNA pemegang visa D12 atau pra-investasi tidak dapat menunjukkan bukti aktivitas maupun kegiatan investasi selama berada di Indonesia," tuturnya.
"Diperkirakan akan ada penambahan hingga 50 orang asing lagi. Tim berhasil mendokumentasikan aktivitas para WNA yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian," jelasnya.