Satgas PKH dan Jenderal Tempur Kostrad Sikat Tambang Ilegal di Pulau Buru, Amankan 16 WNA China

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 04 Mei 2026 07:57 WIB
Satgas PKH dan Jenderal Tempur Kostrad Sikat Tambang Ilegal di Pulau Buru
Share :

JAKARTA -  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Komando Daerah Militer XV/Pattimura  menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui operasi penertiban tambang emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian lingkungan.

Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Doddy Tri Winarto mengatakan, tim melaksanakan pengosongan lahan tambang ilegal Gunung Botak serta penyisiran area base camp dan lokasi pemurnian emas. 

Hasilnya, diamankan 16 warga negara asing asal China yang diduga terlibat, serta ditemukan lokasi penjualan miras dan praktik prostitusi. Seluruh WNA tersebut telah diserahkan ke pihak imigrasi.

"Kami tidak hanya melakukan pengosongan lahan, tetapi melakukan pembersihan total terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang menyertainya,’’ujarnya, Senin (4/3/2026).


‘’Temuan 16 warga negara asing asal China di lokasi tambang dan adanya praktik prostitusi serta peredaran miras menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini jika dibiarkan. Ini bukan sekadar masalah ekonomi, ini adalah masalah stabilitas keamanan dan integritas negara,"lanjutnya. 

Jenderal Tempur Kostrad ini melanjutkan, sebagai bagian dari komitmen bersama pemerintah daerah, Pangdam XV/Pattimura juga menekankan pentingnya penataan kawasan tambang secara legal dan berkelanjutan.

"Bersama jajaran Pemprov Maluku, kami berkomitmen untuk menata kembali kawasan Gunung Botak. Penertiban ini adalah langkah nyata kita dalam menyelamatkan aset kekayaan alam Maluku dari eksploitasi ilegal yang merusak,’’ujarnya.

TNI kata dia hadir untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar pengelolaan sumber daya alam dapat beralih ke jalur resmi, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Maluku secara legal.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya