JAKARTA - Jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita lanjut usia (lansia), Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), di daerah Rumbai, Pekanbaru. Sebanyak empat terduga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari dua hari.
Sebanyak dua terduga pelaku utama ditangkap pada 30 April di Aceh Tengah. Sehari berselang, dua lainnya diamankan di Binjai, Sumatera Utara. Salah satu terduga pelaku pembunuhan merupakan menantu korban.
Ketua Umum KBPP POLRI periode 2015–2021, AH. Bimo Suryono, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus yang menjadi sorotan ini. Menurutnya, gerak dan langkah jajaran Polda Riau bisa menjadi acuan.
“Ini bukan kerja biasa. Aparat mampu bergerak cepat, tepat, dan terukur dalam situasi yang menuntut ketepatan tinggi,” ujar Bimo Suryo, Senin (4/5/2026).
“Masyarakat membutuhkan bukti konkret. Dalam kasus ini, pelaku ditangkap dalam waktu singkat,” katanya.
Bimo menilai kasus pembunuhan lansia di Riau tersebut sangat kompleks jika dilihat dari sudut pandang hukum pidana. Bimo menyebut adanya indikasi kuat penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan titik tekan pada unsur perencanaan yang akan diuji di persidangan.