Bukan Kerja Biasa, Polda Riau Berhasil Bongkar Kasus Menantu Bunuh Mertua

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 Mei 2026 22:10 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Jika terbukti terdapat persiapan matang mulai dari pembagian peran hingga pelaksanaan, kata dia, maka ancaman hukuman maksimal dapat diberlakukan kepada para pelaku.

Selain itu, dugaan motif ekonomi berupa penguasaan harta korban membuka kemungkinan penerapan Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Ketentuan ini dapat dikenakan secara kumulatif, sehingga memperberat konsekuensi hukum bagi pelaku. Dalam konteks keterlibatan lebih dari satu orang, Pasal 55 KUHP menjadi dasar untuk menjerat seluruh pihak, baik yang berperan sebagai pelaku utama maupun yang turut membantu,” bebernya.

Bimo juga menyoroti dimensi sosial dari perkara ini, terutama jika dugaan keterlibatan pihak dekat korban terbukti. Menurutnya, kejahatan yang muncul dari lingkar terdekat membawa dampak yang lebih luas karena merusak kepercayaan dalam hubungan personal.

“Ini bukan sekadar tindak kriminal, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan. Dampaknya bisa meluas secara sosial,” ungkapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya