Usai Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap: Sumpah Demi Allah Tak Tahu soal Pemerasan

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2026 17:05 WIB
Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya (AAF), selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman (AUL) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui terkait modus pemerasan untuk THR Forkopimda di daerah tersebut.

"Saya nggak tahu sama sekali, beneran. Dan saya nggak pernah dilibatkan dan saya nggak pernah diajak bicara. Saya juga malah nggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu," kata Ammy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/5/2026).

Selama pemeriksaan, ia mengaku menerima banyak pertanyaan dari tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. Menurut pengakuannya, jumlahnya lebih dari 20 pertanyaan.

Ia menyebut pertanyaan lebih banyak mengarah pada tugasnya sebagai wakil dari Syamsul yang kini berstatus tersangka. "Ya peran saya sebagai Wakil Bupati betul, apakah ada keterlibatannya. Yang pasti ditanyakan itu. Kemudian mengetahui atau tidak. Tidak saya tidak mengetahui apa-apa," ujarnya.

"Sama sekali nggak tahu mas, sumpah demi Allah," sambungnya.

Mereka adalah Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kemudian, Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta Indarto selaku Kepala Dinas Perikanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 13 Maret 2026. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 14 Maret 2026. 

Dalam konstruksinya, Asep mengungkapkan bahwa Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya