JAKARTA - Saksi dari BAIS TNI membantah adanya perintah ataupun operasi khusus dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal itu disampaikan saksi Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf. Heri Heryadi dan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.
"Ada perintah dari Dandenma? Saudara sudah disumpah ini?" tanya hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
"Siap, tidak ada Yang Mulia. Siap, tidak ada," ujar Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf. Heri Heryadi.
Hakim menanyakan tentang ada tidaknya kecurigaan dari para terdakwa yang sempat berkumpul bersama. Saksi Heri menyebutkan para terdakwa sebelum peristiwa penyiraman tampak normal. Terdakwa 2, 3, dan 4 memiliki ruangan yang berdekatan, sedangkan Terdakwa 1 terpisah lantai namun masih dalam satu gedung.
"Sebelum tanggal 13 itu mereka normal saja karena kebetulan Terdakwa II, III, dan IV ini ruangannya berdekatan, ruang kerja. Yang terpisah hanya Terdakwa I, terpisah lantai tapi satu gedung. Mereka rutin saja. Makanya kemarin dari kronologi dakwaan itu mereka hanya ngobrol biasa," tutur saksi.
"Karena tidak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" tanya hakim.