JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka warga negara Pakistan dan barang bukti kasus dugaan penyelundupan sabu dalam 97 kapsul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Kota (Tangkot).
Tersangka merupakan pasangan suami-istri yakni Muhammad Javed Jaffar (36) dan Saima Bibi (29). Mereka menyelundupkan sabu dalam tubuh dengan cara ditelan saat terbang dari Lahore, Pakistan ke Jakarta.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim pada Kamis pukul 11.00 bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, barang bukti yang dilimpahkan yakni 97 kapsul plastik berisi sabu dengan berat total 1075,9 gram brutto (sudah dimusnahkan). Uang tunai pecahan 100 US dollar sebanyak lima lembar, 50 US dollar tiga lembar, 20 US dollar sebanyak dua lembar dan Uang tunai pecahan 1 US Dollar sebanyak empat lembar.
Kemudian, uang tunai 1.000 Rupee Pakistan sebanyak dua lembar, 100 Rupee Pakistan dua lembar, 50 Rupee Pakistan satu lembar, 10 Rupee Pakistan satu lembar.
Selain itu, 62 kapsul plastik berisi sabu dengan berat total 563,33 gram brutto.
“Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di lakukan secara langsung oleh JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang. Pelaksanaan Tahap II secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Zusen.
(Erha Aprili Ramadhoni)