Para pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek kantor operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap total 321 WNA.
Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Kamboja, dan tiga warga Malaysia.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah WNA di gedung tersebut. Saat digerebek, para pelaku disebut tengah menjalankan operasional judi online.
(Awaludin)