JAKARTA - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol), di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik masih mendalami peran para WNA lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang,” ujar Wira di Hayam Wuruk Plaza Tower, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Wira, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menghubungkan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan dalam jaringan judi online internasional tersebut.